selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn
Pasal9 ayat (6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a): a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak: telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak
atau2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
Ketikarekan akan melaporkan SPT masa PPN dengan status Lebih bayar atau biasa kita kenal dengan istilah SPT LB maka pastikan anda mengetahui apa itu PKP pas
MasukkanTanggal Kompensasi Setelah muncul kotak dialog SPT Masa PPN Formulir 111, pilih bagian II.H dan centang "1.2 point II.F" lalu centang poin 2.1 "Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)" dan centang poin 3.1 "Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" 8. Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi Masuk ke menu "Isi Tempat dan Tanggal".
KategoriPKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B antara lain: PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
Meine Stadt De Partnersuche Kostenlos.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 13 Awwaliatul Mukarromah Senin, 12 November 2018 1642 WIB PENGUSAHA kena pajak PKP yang membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya akan mengalami kelebihan pembayaran pajak. PKP tersebut berhak memperoleh restitusi dari otoritas pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain terhadap eksportir yang penjualannya dikenakan tarif 0%, perusahaan yang baru didirikan melakukan pembelian barang modal, ataupun perusahaan yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN. Sementara itu, apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai PPN yang dapat berujung pada restitusi, dapat dikelompokkan sebagai berikut Berdasarkan Pasal 9 ayat 4a Undang-Undang UU PPN, jumlah pajak masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran. Keadaan ini dapat terjadi karena disebabkan PKP memiliki kegiatan usaha ekspor; PKP menyerahkan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP kepada pemungut PPN; PKP menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut; pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan sebelum PKP mulai berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN; atau keadaan lainnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP, terjadinya kesalahan pemungutan yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar daripada yang seharusnya misalnya disebabkan karena kesalahan dalam penghitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak DPP PPN; atau pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Sebagai contoh, atas penyerahan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi tetap dipungut PPN. Berdasarkan Pasal 16E UU PPN, orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean. Selain itu, berdasarkan UU PPN, mekanisme restitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus. Mekanisme khusus merupakan mekanisme restitusi yang berlaku bagi PKP berisiko rendah, wajib pajak dengan kriteria tertentu, dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Mekanisme Umum Prinsip umum tata cara restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU KUP yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang." Berdasarkan rumusan di atas, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB apabila setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran. SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata jumlah pajak yang lebih dibayar ternyata lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud; PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau PKP dalam tahap belum berproduksi. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4c UU PPN, permohonan restitusi PPN bagi PKP yang dimaksud dalam enam poin di atas, yang mempunyai kriteria sebagai PKP risiko rendah, dapat diajukan pada setiap masa pajak melalui mekanisme khusus restitusi PPN. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat 1 UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut, Ditjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/ tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PMK 72/2010. Berdasarkan PMK 72/2010, cara pengajuan restitusi adalah sebagai berikut PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan SPT masa PPN, dengan cara mengisi pada kolom 'Dikembalikan restitusi'; atau surat permohonan tersendiri apabila kolom 'Dikembalikan restitusi' dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP berkedudukan. permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak. Surat permohonan restitusi PPN yang diterima oleh KPP, diproses melalui pemeriksaan. Cakupan PKP yang atas permohonan restitusi PPN-nya diproses melalui pemeriksaan adalah PKP selain PKP tertentu. Mekanisme Khusus Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c UU PPN; wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Mekanisme restitusi PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusinya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP. Dengan demikian, melalui restitusi pendahuluan, PKP dapat memperoleh kelebihan pembayaran PPN dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan restitusi melalui mekanisme umum. Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau dapat dibaca di sini.* Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
PKP Pasal 9 ayat 4b – Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak atau bagi anda yang sering mangadministrasikan SPT PPN pasti sudah sangat sering mendengar istilah yang satu Syarat Selain PKP Pasal 9 Ayat 4bContoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4BRestitusi Pasal Pasal 9 Ayat 4Bistilah ini sangat sering kita temui dalam khazanah perpajakan khsususnya mereka yang terdapat kelebihan PPN di form pelaporan SPT PPN web untuk mengetahui apa itu PKP Pasal 9 Ayat 4b, Persyaratan untuk menjadi PKP pasal 9 ayat 4b, apa itu selain PKP pasal 9 ayat 4b ini, dan selain PKP Pasal 9 ayat4b ini maka mari kita simak uraian berikut Pasal 9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer pasal pengecualian dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa ini disebut di dalam Undang Undang Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU PPN dan PPnBM.di Undang Undang tersebut Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menyebutkan bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku kita simpulkan maka, kelebihan PPN hanya dapat di restitusikan di akhir tahun buku untuk kelebihan di masa selain akhir tahun buku hanya dapat di kompensasikan. begitu makna dari Pasal 9 Ayat 4 dan 4a.Sehingga dengan adanya pengecualian dari Pasal 9 ayat 4b ini, maka anda dapat mengajukan resitusi diluar dari ketentuan pasal 9 ayat 4 dan apa saja syarat agar dapat dikategorikan menjadi PKP Pasal 9 ayat4b ini? atau apa saja syarat agar dapat dikatakan sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi selain akhir tahun?Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, antara lainPKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak BKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP kepada pemungut yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak yang melakukan ekspor BKP tidak yang melakukan ekspor dalam tahap belum yang melakukan kegiatan inilah yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap kategori ini masuk sebagai PKP Pasal 9 Ayat 4B dan juga juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah 9 Ayat 4 c dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ kategori ini dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa anda sudah mengetahui apa saja kategori dari PKP Pasal 9 ayat 4b ini sebagaimana disebutkan diatas maka anda pasti akan lebih mudah mengetahui PKP selain pasal 9 ayat4b hanya memiliki 2 kondisi atau 2 pilihan, yaitu sebagai PKP Pasal 9 ayat 4b atau selain daripada selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn adalah ada tidak nya penyerahan yang dilakukan pada suatu masa yang mana tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat 4bContoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4BBerikut Ini adalah contoh SPT Masa PPN lebih bayar yang menggunakan pasal 9 ayat perhatikan gambar ilustrasi dibawah ini, PT Contoh, menggunakan tahun pajak Januari to penyerahannya pada SPT Masa PPN Juli 2021 di aplikasi Web efaktur adalah sebagai berikut pada kolom terdapat penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut kita mengacu kepada kategori yang telah kita sebutkan diatas, maka PT. Contoh pada masa juli 2021 dapat di sebut sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi di masa juli karena memiliki penyerahan kepada pemungut dengana adanya terbit faktur kode 020 atau bilamana pada masa Juli 2021 ini PT. Contoh memiliki kelebihan bayar maka dapat mengajukan restitusi tanpa harus menunggu akhir masa tahun pajak desember.ini adalah salah satu contoh kategori saja, kami sengaja ambil yang paling umum terjadi dalam praktik nya, yaitu penyerahan kepada pemungut PPN, baik itu oleh pihak Instansi Pemerintah maupun BUMN/ Pasal Pasal 9 Ayat 4BSederhananya, Pasal 9 Ayat 4B ini sebenarnya mengatur waktu kapan resitusi PPN itu dapat di ajukan oleh dapat diajukan masa di akhir tahun pajak ataukah di masa selain akhir tahun pajakapa yang dimaksud masa akhir tahun pajak?contohnya gini… jika anda menggunakan tahun pajak Januari to Desember maka masa akhirnya adalah Desemberjika anda menggunakan tahun pajak April to Maret, maka akhir tahun pajak nya adalah practically….tahun pajak yang paling umum digunakan oleh masyarakat wajib pajak adalah mengikuti tahun kalender, yaitu Januari to Desember,kembali ke contoh diatas…perhatikan lampiran induk SPT berikut jika PT Contoh pada masa Juli 2021 ingin mengajukan restitusi maka pada halaman Induk huruf H poin 2 harus diisi PKP Pasal 9 ayat 4b tinggal memilih mau diproses dengan cara Pemeriksaan Biasa atau dengan metode Pengembalian untuk penjelasan tentang restitusi kapan harus memilih Pasal 17C, 17D dan Pasal 9 ayat4c telah kami tuliskan dalam artikel yang lain Cara Mengisi SPT Masa PPn lebih Bayar nah itulah tadi sedikit tentang PKP Pasal 9 ayat 4b dan prakteknya dalam pengisian SPT Masa PPN Web semoga bermanfaatcmiiw
Kompensasi lebih bayar PPN dilakukan apabila PKP kelebihan menyetor PPN. Seperti apa mekanisme kompensasi lebih bayar ppn dan berapa kali bisa dilakukan? Simak artikel berikut. Terjadinya Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur sebelumnya didahului dengan kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak PKP melaporkan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN. Kelebihan bayar PPN ini terjadi manakala PKP melaporkan SPT masa PPN diketahui bahwa pajak keluaran, yakni PPN yang dipungut oleh PKP jauh lebih besar ketimbang pajak masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi. Atas kelebihan penyetoran PPN ini PKP akan diminta untuk memilih, antara melakukan restitusi alias meminta kelebihan tersebut, atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Batas Waktu Kompensasi Lebih Bayar PPN Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas kelebihan penyetoran PPN, PKP diberikan pilihan apakah memilih restitusi atau kompensasi. Jika memilih kompensasi, maka kelebihan setoran PPN akan dikompensasikan di masa pajak bulan berikutnya. Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi lebih bayar PPN, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya pada masa pajak Oktober 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan November 2018. Misalkan pada SPT masa PPN bulan November 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak Oktober 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta. Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Desember 2018 dan begitu seterusnya. Perlakuan Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak bisa begitu saja dilakukan kala PKP ternyata kelebihan menyetor PPN. PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur. Cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut Login ke aplikasi e-Faktur, masuk ke “Posting” kemudian pilihan isi masa pajak / bulan yang lebih bayar. Mengisi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar. klik cek jumlah Pilih Posting Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan antara lain Pilih Posting Perbarui tampilan Klik masa pajak yang ada jumlah pembetulannya Membuka STP untuk diubah Jika sudah diperbarui masa pajaknya, pengguna e-Faktur masuk kembali ke SPT, masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111AB. Setelah membuka formulir 1111AB, langkah yang harus dilakukan adalah Klik Bagian III —> Poin B —> Memasukan nominal PPN yang mau dikompensasi Masuk Lagi ke SPT —> Formulir Induk —> 1111 Pilih bagian —> Klik Butir —> Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN–>klik butir dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, pengguna e-Faktur membuka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP, masuk ke formulir 1111. Nah, dalam formulir 1111 Bagian II point D. pengguna e-Faktur bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.
UU CIPTA KERJA Dian Kurniati Selasa, 06 Oktober 2020 0730 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR kemarin, Senin 5/10/2020 memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai PPN. Salah satu perubahan dalam UU PPN, yang dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja, mengenai pajak masukan Pasal 9 UU PPN. Simak artikel DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan’. “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 UU PPN yang juga dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja. Berikut perincian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau ditambah. Pasal 9 ayat 2a Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Artinya, dalam ketentuan sebelumnya, ada batasan hanya barang modal. Pasal 9 ayat 4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh … … dihapus. Sebelumnya PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Pasal 9 ayat 6b dihapus. Ayat ini semula berbunyi Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6a diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Pasal 9 ayat 6a tetap sama, yaitu Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pasal 9 ayat 6c Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6a bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6d Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6e Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6f Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Sebelumnya tidak ada. Pasal 9 ayat 6g Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh pengusaha kena pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Pasal 9 ayat 8 Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; dihapus; sebelumnya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP …; …; …; dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dihapus; sebelumnya perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan dihapus. sebelumnya perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a. Dengan demikian, terhadap jenis pengeluaran yang dihapus, pajak masukannya menjadi bisa dikreditkan dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 9 ayat 9 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat 9a Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% delapan puluh persen dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf a dan d yang dihapus. Pasal 9 ayat 9b Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i yang dihapus. Pasal 9 ayat 9c Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Sebelumnya tidak ada. Ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 8 huruf h yang dihapus. Pasal 9 ayat 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2a; penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c; penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a; dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 9a, ayat 9b, dan ayat 9c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya mengamanatkan ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan pada ayat 4a, ayat 4b, dan ayat 4c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn